Rabu, Desember 11, 2024
BerandaJABAREks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Korupsi Rp559 Juta, Ini Modusnya 

Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Korupsi Rp559 Juta, Ini Modusnya 

HAYOO.ID: Mantan Kepala Kantor Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT. Pegadaian (Persero) Batujajar, Jawa Barat, berinisial RAS ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp559.740.000.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, mengatakan kasus ini terungkap hasil kerjasama antara Polisi dengan pihak Pegadaian, serta peran aktif dari unsur-unsur terkait menjadi salah satu keberhasilan dalam mengungkap kasus tindak pidana ini.

Lebih lanjut Tri menuturkan, tersangka menggunakan tiga modus dalam menjalankan aksinya, yakni membuat transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan, tidak sesuai SOP.

“Kemudian untuk tersangka sendiri itu satu orang, itu berinisial RAS yang bersangkutan merupakan pengelola UPC PT Pegadaian Batujajar,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

“Kemudian untuk kerugian negara sendiri itu kurang lebih sebanyak Rp 500 juta, di mana dalam kerugian tersebut sudah dilakukan pembayaran kurang lebih Rp200 juta, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp300 juta,” ujarnya menambahkan.

Selama penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan terkait transaksi gadai, dan 6 perhiasan emas yang ditaksir dengan nilai yang terlalu tinggi.

“Semua uang hasil korupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya itu 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan,” ucapnya.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah terkait dengan proses pegadaiannya, karena proses Pegadaian sampai dengan saat ini masih terus bekerja dengan profesional,” tegasnya.

(Rif)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER