HAYOO.ID: Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Fraksi NasDem Rendiana Awangga geram dengan kasus ruda paksa yang dilakukan Hery Wirawan terhadap 12 Santriwati di Kota Bandung. Terlebih aksi bejat itu dilakukan sejak 2016 hingga 2021, bahkan beberapa korbannya hamil dan melahirkan.
“Kita semua harus membuka mata dari bahaya predator kekerasan seksual. Harus ada penanganan sistemik dari mulai regulasi hingga pengawasan yang dilakukan keluarga sampai pemerintah kewilayahan. Semua potensi dan kesempatan harus ditutup sekecil mungkin di berbagai aspek dan bidang,” kata Awang di Bandung, Kamis (9/12/2021).
Di sisi lain, para korban pun harus diberikan perhatian penuh oleh pemerintah dan masyarakat untuk memulihkan dari traumanya. Terlebih kejadian itu akan meninggalkan trauma mendalam kepada mereka. Pemerintah wajib melindungi masa depan mereka dan melakukan rehabilitasi psiko-sosial secara komprehensif kepada korban sebaik dan selama yang diperlukan.
“Masyarakat pun harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang mendukung dan membantu mereka memulihkan diri, sehingga bisa lepas dari traumanya,” kata dia.
BACA JUGA: DPRD Jabar Tolak Semua Bentuk Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Apa yang dilakukan pelaku tidak bisa ditolelir, pelaku harus mendapat hukuman berat. Apalagi aksi bejatnya sudah terjadi sejak 2016 silam.
“Hukuman seberat-beratnya seharusnya sudah dapat diberikan sesuai Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku sebagai pendidik dan perbuatannya telah menimbulkan banyak korban. Untuk itu pula, pelaku seharusnya dijatuhi hukuman minimal 25 tahun dengan kebiri kimia,” kata Awang.
Dia pun prihatin dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan menghambat proses penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara komprehensif serta munculnya polemik kritik terhadap Permendikbud Ristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Taman Alun-alun Kota Bandung Ditutup 31-1 Januari
“Adanya dua produk hukum ini menandakan bahwa pemerintah berusaha serius menekan kasus-kasus kekerasan seksual dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti aparat hukum, pendidik, masyarakat sipil lewat lembaga-lembaga, dan lain. Semoga, penanganan kasus-kasus kekerasan seksual dapat berjalan baik dengan keberadaan produk-produk hukum terkait,” kata dia.
NasDem Kota Bandung memiliki hotline bantuan hukum dan advokasi melalui Whatsapp di 0817751111 untuk menerima pengaduan permasalahan hukum dan permasalahan sosial lainnya untuk dilakukan advokasi, pendampingan dan bantuan hukum secara gratis.
“Team BAHU (Badan Hukum) kami terdiri dari berbagai profesi di bidang hukum, dan psikolog yang akan dengan senang hati membantu secara gratis bagi masyarakat Kota Bandung yang memiliki permasalahan hukum atau sosial lainnya,” kata Awang.
(Mugni)