Pilgub Jabar 2024, DPRD Jabar Pelajari Perda DCD ke Jateng

0
252

HAYOO.ID: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat pelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Daerah ( DCD ) Provinsi Jawa Tengah ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).

Ketua BP Perda DPRD Jabar =Achdar Sudrajat mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DCD yang akan disusun, yakni untuk pembiayaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 mendatang.

“Kami ke Jawa Tengah cukup senang karena tujuan kita untuk mempelajari Perda DCD berhasil, karena mereka telah memiliki Perda DCD untuk Pilgub Jateng,” kata Achdar.

BACA JUGA: DPRD Jabar Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II

Keberadaam Ranperda DCD untuk Pilgub Jabar 2024 sangat penting agar ada regulasi yang mengunci anggaran untuk kebutuhan Pilkada di Jawa Barat.

“Agar anggaran ini tidak dipakai macem- macem, khusus untuk hajatan Pilkada 2024. In Sya Allah Perda No. 7 menjadi acuan untuk terbentuknya Perda DCD di Jabar,” kata dia.

Wakil Ketua BP Perda DPRD Jawa Tengah Bambang Eko Purnomo mengatakan, DPRD Jateng telah menyusun Perda No. 7 Tahun 2021 tentang DCD sebagai panduan agar Pemilu 2024 di Jateng bisa berjalan.

“Karena anggaran kan sekarang banyak refocusing, nah ini membuat kita lebih teliti, lebih mencermati anggaran. Jangan sampai anggaran terlalu banyak ataupun terlalu sedikit,” kata Bambang.

Hal utama yang diatur dari Perda ini yaitu bagaimana mekanisme penyimpanan dana cadangan agar pada Tahun 2024 total kebutuhan anggaran untuk Pemilu bisa terpenuhi.

“Penyimpanan Dana Cadangan itu dari tahun berapa, yakni Tahun 2022, 2023 dan 2024, itu juga berapa maksimal dan minimalnya. Dengan catatan pada tahun 2024 total kebutuhan anggaran sebesar Rp900 milyar bisa terpenuhi,” kata dia.

(LIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini