HAYOO.ID: Pemilik lahan seluas 4.855 meter persegi dengan sertifikat hak milik (SHM) no 959 Syaiful Bachri mengatakan, dirinya membeli tanah itu pada 2012 silam.
Pemilik tanah di Jalan Sindang Subur Rt 01/ Rw 015 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa sertifikat itu dibalik nama atas nama anaknya Nasya Adilla Putri. SHM itu merupakan peningkatan hak dari tanah milik adat Girik leter C Kohir no 2215.
“Pada 17 Juli 2021, saya didatangi Djedjen Teteng bersama rombongan dan mengklaim bahwa tanah itu milik Djedjen Teteng dengan membawa bukti kepemilikan berupa Draft Akta Jual – beli tanpa nomor dan tanggal. Bahkan tidak terdaftar di kantor Desa Tugu Selatan maupun di kecamatan. Akta itu bahkan baru ditandatangani pada bulan Juni 2021 oleh mantan Kades,” kata Syaiful.
BACA JUGA: Ada 700 Ribu Hektar Lahan Kritis, BI Kembangkan Agroforestri
Atas hal itu, pihaknya langsung melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.
“Pada saat kejadian itu saya langsung melaporkan ke Polres Kabupaten Bogor,
Namun pada tanggal 5 Februari 2022 muncul surat panggilan dari PTUN Bandung dengan memanggil anak saya sebagai pihak ketiga dan penggugat Djedjen Teteng,” kata dia. =
Nadya pun memberikan kuasa kepada Abdul Rahim Hasibuan selaku pengacara, dan dari pihak Djendjen pun menyerahkan kuasa ke Yusuf Asyid (pengacara).
Saksi ahli Zaenal Mutaqin (Dosen FH Unpad) mengatakan bahwa peradilan tersebut tidak bisa dilakukan di PTUN, tetapi di peradilan umum. Terlebih ada beberapa hal yang tidak bisa dilakukan di PTUN.
Sementara itu saksi dari tergugat Mohammad Amin (warga asli Desa Tugu Selatan) mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal Djedjen. Dia mengaku bahwa Djedjen sempat menanyakan soal penjualan tanah dan dibenarkan Amin, bahkan dia meminta agar langsung menghubungi pemilik tanah. Terlebih Amin hanya menjaga lahan sambil memelihara kambing.
Sepekan kemudian Djedjen kembali lagi bersama rombongannya sambil membawa dan memasang banner bertuliskan ‘Tanah Ini Milik Djedjen Teteng’. Amin pun bingung dan langsung menghubungi Syaiful yang Amin kenal sebagai pemilik tanah.
“Kan saya memelihara kambing dan bercocok tanam atas seizin pemilik tanah,” kata Amin saat dalam persidangan.
Sejak kecil, kata Amin, dia tinggal dan dekat dengan lahan itu. Dia juga mengetahui runtutan kepemilikan lahan itu.
“Saya tahu yang saya tempati sudah menjadi sertifikat hak milik atas nama Nadya Adilla Putri dengan nomor SHM 959/Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor,” kata dia.
Sidang perkara nomo 127/G/2021/PTUN Bandung akan kembali dilanjutkan pada Rabu (6/4/) mendatang.
(YusufMugni)