Senin, Januari 13, 2025
BerandaKOTA BANDUNGBaznas Kota Bandung Prediksi Zakat Kota Bandung Capai Rp. 1,6 T

Baznas Kota Bandung Prediksi Zakat Kota Bandung Capai Rp. 1,6 T

HAYOO.ID: Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung memprediksi potensi zakat di Kota Bandung bisa mencapai Rp1,6 trilyun. Angka tersebut diharapkan bisa membantu menangani masalah kemiskinan di Kota Bandung. Tercatat ada 62 ribu orang mustahik (penerima zakat) di Kota Bandung.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Kota Bandung Arif Nurakhman mengatakan, dari potensi sebesar ini, pada 2021 Baznas Kota Bandung telah menghimpun zakat sebesar Rp88 milyar.

“Kami kumpulkan lewat empat LAZ, terhimpun Rp88 milyar dana zakat. Terdiri dari zakat fitrah, zakat mal dengan turunannya seperti pertanian, penghasilan, dan usaha yang berkembang,” kata Arif di Kantor Baznas Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA: Baznas Kota Bandung Prediksi Zakat Capai Rp. 1,6 T

Untuk bisa menyentuh angka maksimal, pihaknya tengah menyiapkan beberapa langkah yang akan diambil Baznas Kota Bandung, salah satunya melalui ‘Sadar Zakat’.

Terlebih sejak pandemi melanda, penghimpunan zakat maal di Kota Bandung mengalami penurunan dari Rp2,6 milyar menjadi Rp2,2 milyar. Sedangkan zakat fitrah turun dari sebelumnya 2020 sebanyak Rp34,6 milyar menjadi Rp33,7 milyar di tahun 2021.

“Kami sudah kerja sama dengan karang taruna untuk membangun Gerakan Sadar Zakat. Skemanya dengan sosialisasi dan edukasi zakat. Bisa berupa penyuluhan dan bakti sosial (babakso. Dimulai dari membangun gerakan infak dulu dan disalurkan bersama. Sehingga bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang zakat,”ucapnya.

Di samping itu, Arif menjelaskan, sarana dan prasarana fundraising melalui optimasi digital. Juga memanfaatkan jaringan masyarakat di Bandung sendiri.

“Membangun kesadaran berzakat itu harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Sehingga, kami juga bekerja sama dengan ikatan pedagang muslimah yang ada di setiap kecamatan. Pun dengan mengoptimalkan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di tiap kecamatan,” jelasnya.

Arif mengungkapkan, meski kesadaran berzakat masyarakat Bandung sudah tergolong baik, tapi masih perlu ditingkatkan dalam hal pemahamannya.

“Kesadaran sudah cukup baik, tapi untuk pemahamannya, masyarakat masih terbatas di zakat fitrah saja. Padahal, zakat itu ada dua, ada zakat fitrah dan zakat maal,” ucapnya.

Arif menjelaskan, zakat fitrah memang merupakan kewajiban yang ditunaikan pada akhir Ramadan. Tujuannya untuk membersihkan diri dan harta. Sedangkan untuk zakat mal, bisa dilakukan jika sudah mencapai batas waktu tertentu atau batas nilainya.

“Zakat fitrah dikenakan ke semua muslim, baik yang sudah berpenghasilan atau masih menjadi tanggungan keluarga. Jika harta yang punya potensi untuk berkembang sudah terkumpul senilai 85 gram emas dengan konversi di tahun berjalan. Atau jika sudah terkumpul selama 1 tahun,”jelas Arif.

Arif menambahkan, beberapa program yang didanai dari zakat, infak dan sedekah yang dihimpun Baznas Kota Bandung antara lain pendidikan, sosial, kesehatan, advokasi dakwah, dan ekonomi.

Sebagai informasi tambahan, melalui surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022, Baznas Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M untuk Kota Bandung sebesar Rp32.000.

(Yusuf Mugni)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER