Antisipasi COVID-19 Emil Larang Perayaan Nataru di Jabar

0
247

HAYOO.ID: Kasus COVID-19 di Jawa Barat (Jabar) mulai mereda, namun potensi penularan masih tetap ada. Atas kondisi tersebut Pemerintah Provinsi Jabar akan melakukan pengetatan di berbagai tempat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Demikian disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Emil) di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

“Penangan COVID-19 yang sudah membaik harus terus dijaga, terlebih saat libur Nataru. Kami menyadari di mana ada kepadatan dan keramaian maka potensinya naik. Sehingga walaupun dibebaskan tidak PPKM level 3, kami tetap akan melakukan pengawasan dan pengetatan,” kata Emil.

Adapun pengetatan yang dilakukan, salah satunya melarang berbagai kegiatan keramaian saat pergantian tahun. Larangan tersebut meliputi perayaan tahun baru di hotel, destinasi wisata, pawai dan titik-titik keramaian lainnya.

BACA JUGA: Lawan COVID-19, Emil Raih Dua Penghargaan People of The Year 2021

“Di Jawa Barat tetap dilarang perayaan tahun baru. Di hotel, di destinasi wisata, di keramaian, arak-arakan, pawai itu nggak boleh,” kata dia.

Pemprov Jabar pun akan meningkatkan penjagaan dan keamanan di semua tempat wisata. Hal itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi berjalan optimal.

“Kami pernah menemukan PeduliLindungnya dipasang tapi tidak dipraktikan di lapangan. Nanti kita perketat dengan sanksi juga,” kata dia.

Selain itu, Kemendikbud-Ristek pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

Berikut 7 Poin dalam Surat Edaran Mendikbud-Ristek:

  1. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

“Diharapkan orangtua ikut jadwal anaknya yang tidak libur, dengan begitu upaya-upaya ini bisa mengurangi potensi pergerakan yang berlebihan,” kata dia.

(Hassan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini