Ahli Waris Tio Toei Soen Minta Keadilan dan Ajukan PK

0
610

HAYOO.ID: Ahli waris keluarga almarhum Tio Toei Soen alias Toein Soendjojo Tiono pemilik lahan seluas 3050 meter persegi di Jalan Raya Mastrip No 105 RT 2 RW 11, Kelurahan Jajar Tunggal, Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur merasa dirugikan karena tanah milik almarhum telah berpindah kepemilikan ke pihak yang tidak berhak.

Demikian disampaikan salah seorang ahli waris Tiono, Jolie Agustina Tio di Bandung, Selasa (14/12/2021).

Menurut dia, sengketa tersebut telah terjadi sejak 1988 atau saat sertifikat tanah tersebut berganti nama menjadi Bambang Sugihartono Tandya yang kini telah digugat pihaknya.

Jolie mengaku bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya tidak pernah menjual tanah peninggala ayahnya itu kepada Bambang.

“Tiba-tiba saat itu kami mendapat pemberitahuan bahwa tanah itu sudah dibeli yang bersangkutan,” kata Jolie.

Ahli waris
Ahli waris Ahli Waris Tio Toei Soen Ajukan PK atas Putusan MA soal lahan ayahnya (foto HSn)

BACA JUGA: Raihan Pajak di Bandung Mulai Pulih, DPR : Ingat UKM

Setelah dibeli ayahnya pada 1961 silam, Jolie mengatakan bahwa tanah tidak pernah ditinggali keluarganya. Pihaknya mengizinkan keluarga pemilik tanah sebelumnya untuk menempatinya.

“Salah satu keluarga pemilik tanah sebelumnya bernama Dewi Asma,” ujarnya.

Namun, kata dia, pada 1988, pihaknya mendapatkan informasi bahwa peninggalan dari mendiang ayahnya itu sudah dibeli Bambang dari Dewi Asma yang turut tinggal di tanah itu. Padahal Dewi maupun keluarga lainnya bukan lagi pemilik tanah itu.

“Pada 2017 kami menggugat ke PN Surabaya dengan putusan tidak diterima,” kata dia.

Kemudian pada 2018 pihaknya kembali mengajukan gugatan ke PN Surabaya. Saat itu Dewi Asma pun hadir dan mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak yang saat ini menjadi ‘pemilik’.

Atas keterangan saksi dan bukti yang diajukan Jolie beserta ahli waris lainnya, seperti data di BPN yang mencantumkan nama ayahnya sebagai wajib pajak atas tanah tersebut, Pengadilan Surabaya memenangkan gugatannya dengan nomor perkara 831 tersebut.

Tak terima dengan putusan tersebut, pihak Bambang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam persidangan tersebut yang bersangkutan membawa alat bukti yang menurut Jolie palsu.

Bukti itu, seperti akta jual beli palsu dengan Dewi Asma, sertifikat palsu atas nama Dewi Asma, dan akta notaris palsu.

“Anehnya banding yang diajukan Bambang menang, padahal semua alat buktinya palsu,” kata Jolie.

Selain tidak pernah menjual, kata dia, Dewi Asma pun mengaku tidak mengenal Bambang. “Itu sudah keterangan di pengadilan, Dewi Asma mengaku tidak pernah memiliki tanah, tidak pernah menjual tanah, dan tidak mengenal Bambang Sugihartono Tandya,” kata dia.

Sebagai contoh, kata dia, dalam akta jual beli antara Bambang Sugihartono Tandya dengan Dewi Asma, alamat keduanya sama dengan objek tanah yang dijual.

“Penjual alamatnya di situ, pembeli alamatnya di situ juga. Jadi semua alamatnya sama dengan objek tanah yang dijual,” kata dia.

Tidak hanya itu, saat Jolie mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya dikalahkan dengan amar putusan semua alat bukti dan sakso yang dihadirkan hanya sebagai penghargaan saja.

“Atas kejadian ini, saya meminta keadilan dari Pak Presiden Joko Widodo. Sebagai program beliau, tolong berantas mafia tanah dan kembalikan hak-hak kami atas tanah hasil pembelian ayah kami,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Jolie dan ahli waris lainnya Ari Saragih akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut.

“PK sudah diajukan bulan Oktober lalu,” kata Ari.

Dia berharap pemerintah berkomitmeb dalam memberantas mafia tanah dan peradilan.”Tidak ada satupun ahli waris yang melepaskan hak ahli waris. Tidak ada ahli waris yang pernah melepas haknya. Saya minta perhatian sesuai program Pak Presiden yang akan memberantas mafia tanah dan peradilan,” kata dia.

(HSN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini